Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Keputusan Terbaru Menpan RB tentang Penataan Tenaga Non-ASN Tahun 2024: Kriteria dan Mekanisme Seleksi PPPK

Bagi pelamar yang lulus seleksi PPPK, terdapat kebijakan pengangkatan sebagai PPPK per waktu tertentu atau penuh waktu, sesuai dengan hasil evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran dari instansi masing-masing.

Penyesuaian Kebutuhan Organisasi

Jika terdapat perubahan kebutuhan organisasi setelah seleksi, instansi pemerintah dapat mengusulkan penyesuaian tersebut pada saat pengusulan nomor induk PPPK.

Penyesuaian ini harus dilakukan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi.

Mulai Berlaku pada 13 Januari 2025

Keputusan Menpan RB yang baru ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2025.

Dengan diterbitkannya keputusan ini, diharapkan proses seleksi PPPK dapat berjalan lebih cepat dan terstruktur, memberikan kesempatan bagi pegawai non-ASN untuk menjadi bagian dari aparatur negara.

Demikian informasi yang dapat kami bagikan mengenai keputusan Menpan RB tentang penataan tenaga non-ASN dan kriteria seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

Semoga bermanfaat untuk teman-teman yang tengah mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi PPPK. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: