Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kesempatan Emas! Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan 12 Dibuka, Jangan Lewatkan Hingga 16 September 2024!

Kabar gembira datang dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, telah diterbitkan surat edaran terbaru pada tanggal 29 Agustus 2024 yang ditujukan untuk seluruh guru ASN maupun Non ASN.

Surat ini mengusung misi penting dalam rangkaian program Merdeka Belajar, tepatnya terkait dengan Rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) Reguler Angkatan 12.

Surat edaran dengan nomor 2543/B3/GT.03.00/2024 ini menyampaikan informasi terkait pembukaan pendaftaran bagi guru ASN dan Non ASN, baik yang bekerja di sekolah negeri maupun swasta.

Pendaftaran dibuka untuk tingkat TK, SD, dan SMP, dengan proses seleksi yang berlangsung dari tanggal 2 hingga 16 September 2024.

Bagi yang berminat, pastikan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi agar berkesempatan menjadi bagian dari angkatan ke-12 Guru Penggerak.

Guru Penggerak: Pionir Perubahan Pendidikan

Program Guru Penggerak yang menjadi bagian dari kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima ini bertujuan untuk mencetak Guru Penggerak yang tidak hanya mumpuni dalam mengajar, tetapi juga mampu menggerakkan komunitas belajar di sekolah dan wilayahnya.

Selain itu, program ini juga bertujuan untuk menumbuhkan kepemimpinan murid dalam mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Pada angkatan ke-12 ini, sasaran rekrutmen mencakup 85 kabupaten/kota di Indonesia.

Prioritas diberikan kepada wilayah yang jumlah lulusan Guru Penggeraknya masih minim dibandingkan kebutuhan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Selain itu, kabupaten/kota dengan jumlah lulusan seleksi yang banyak tetapi belum menjalankan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) juga menjadi prioritas.

Jadwal dan Pelaksanaan Pendidikan Guru Penggerak

Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 12 dijadwalkan akan dimulai pada awal tahun 2025 dan berlangsung selama 6 bulan.

Pendidikan ini menggunakan metode pembelajaran campuran, yaitu pola belajar mandiri, pembelajaran daring bersama fasilitator dan instruktur, serta lokakarya tatap muka.

Selama proses ini, peserta akan dibimbing untuk menjadi pemimpin pembelajaran yang berintegritas dan berkualitas.

Pemerintah daerah juga didorong untuk turut serta dalam pembiayaan program ini, dengan alokasi dana dari APBD bagi peserta yang lulus seleksi.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: