Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kesempatan Terakhir! Non-ASN Wajib Daftar PPPK Tahap II untuk Pertahankan Status Prioritas

Pemerintah, melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II selama lima hari, dari 16 hingga 20 Januari 2025.

Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN untuk diangkat menjadi PPPK.

Dasar Perpanjangan

Perpanjangan ini tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 1291/B-KS.04.01/SD/K/2025, tertanggal 15 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN, serta mekanisme pengolahan nilai hasil pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.

Imbauan kepada Instansi Pemerintah

Kepala BKN mengingatkan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memerintahkan Pejabat Pengelola Kepegawaian agar:

  • Menyebarluaskan informasi perpanjangan ini kepada seluruh pihak terkait.
  • Memastikan pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN melakukan pendaftaran.
  • Menginformasikan bahwa pegawai Non-ASN yang tidak mendaftar akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.

Respons Daerah: Kabupaten Rokan Hulu

Di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Plt. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi, melalui Kabid Perencanaan Kepegawaian BKPP Rohul, Henni Widiastuti, menyatakan telah menyebarluaskan informasi ini kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Mereka mengimbau pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN untuk segera mendaftar.

Henni menegaskan, “Apabila tidak melakukan pendaftaran maka akan kehilangan status prioritas untuk diangkat menjadi PPPK.”

Kriteria Pelamar Tambahan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: