Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kesempatan Terakhir! Non-ASN Wajib Daftar PPPK Tahap II untuk Pertahankan Status Prioritas

Henni menjelaskan, kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam Pangkalan Data BKN meliputi:

  • Tidak memenuhi syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK Tahap I.
  • TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.
  • Belum melamar pada seleksi pengadaan ASN.
  • Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi, namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I atau MS seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.

Imbauan kepada Calon Pelamar

Kepala BKN juga mengimbau calon pelamar untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sebelum batas waktu penutupan.

Calon pelamar diminta selalu menggunakan kanal resmi pemerintah dalam mencari informasi terkait seleksi PPPK.

Penutup

Perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap II ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pegawai Non-ASN yang memenuhi kriteria.

Dengan demikian, kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK semakin terbuka lebar, sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan aparatur sipil negara.

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence.

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: