BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Namun, tidak semua peserta mampu membayar iuran secara mandiri.
Bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial, pemerintah menyediakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Lalu, bagaimana cara beralih dari BPJS Mandiri ke PBI KIS, terutama jika Anda memiliki tunggakan iuran?
Memahami Perbedaan BPJS Mandiri dan PBI KIS
Sebelum membahas proses peralihan, penting untuk memahami perbedaan antara BPJS Mandiri dan PBI KIS.
Peserta BPJS Mandiri adalah mereka yang membayar iuran secara mandiri setiap bulan.
Sementara itu, peserta PBI KIS adalah individu dari golongan fakir miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan menjadi peserta PBI, Anda tidak perlu membayar iuran bulanan karena sudah ditanggung oleh negara.
Kriteria untuk Beralih ke PBI KIS
Tidak semua peserta BPJS Mandiri dapat langsung beralih ke PBI KIS.
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang berhak menjadi peserta PBI KIS.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): Pastikan NIK Anda terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): DTKS adalah basis data yang digunakan pemerintah untuk menyalurkan berbagai bantuan sosial. Jika Anda belum terdaftar, perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
Selain itu, beberapa kondisi seperti pemutusan hubungan kerja (PHK) atau penurunan kondisi ekonomi yang signifikan juga dapat menjadi pertimbangan untuk pengajuan peralihan ke PBI KIS.
Syarat Administratif yang Harus Dipenuhi
Untuk mengajukan peralihan dari BPJS Mandiri ke PBI KIS, Anda perlu menyiapkan beberapa dokumen penting, yaitu:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Masing-masing sebanyak dua lembar.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM): Diperoleh dari kantor desa atau kelurahan setempat.
- Materai Rp10.000: Sebanyak dua lembar untuk keperluan administrasi.
- Bukti Pembayaran Terakhir BPJS Mandiri: Fotokopi bukti pembayaran iuran terakhir yang telah dilakukan.
Persyaratan ini perlu dipenuhi untuk memastikan kelancaran proses pengajuan.