Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Siapa Yang Mengeluarkan SK Perangkat Desa? Bupati atau Kades?

- Editor

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pertanyaan mengenai siapa yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa seringkali muncul di kalangan masyarakat.

Dahulu, kepala desa memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Namun, kini terjadi perubahan dimana kepala desa berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota.

Hal ini menimbulkan pertanyaan baru mengenai siapa yang sebenarnya memiliki wewenang dan siapa yang menandatangani SK pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ketentuan Terdahulu:

– Kepala Desa:

Berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan camat.

Ketentuan Sekarang:

– Kepala Desa:

Berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota.

– Bupati/Walikota:

Yang akan mengeluarkan keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan dari kepala desa.

Proses dan Tanda Tangan SK

– Usulan:

Kepala desa mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati/Walikota.

– Keputusan:

Bupati/Walikota mengeluarkan keputusan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan dari kepala desa.

– Penandatanganan SK:

Berita Terkait

Kabar Gembira! PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Juli 2024, Cek Penerimanya di Sini
CEK SEKARANG! Banjir Pencairan Rp400.000 di KKS Hari Ini, Apakah PKH/BPNT Juli-Agustus Sudah Cair?
Berkah di Bulan Juli 2024, Pengumuman Baru Saja Oleh PT Pos dan Bank Himbara? KPM PKH BPNT Ada 1 Kabar Gembira Yang Harus Diterima
INFO PENTING! Tanggal 2 Juli 2024, KPM PKH BPNT Yang Dapat Bantuan Ini Siap-siap! Begini Skema dan Kategori KPM Yang Dijamin Cair
Update! Status Bansos PKH BPNT di KKS Juli-Agustus dan PKH BPNT PT Pos di SIKS-NG 2 Juli 2024
BREAKING! Saldo Rp400.000 Cair di KKS Hari Ini, Benarkah Bansos BPNT PKH Juli-Agustus Cair Awal Juli?
Fix! Ada Saldo Rp400.000 Masuk di KKS Hari Ini 1 Juli 2024, Presiden Umumkan 7 Bansos Cair Awal Juli Ini?
Pengumuman Penting! Perubahan Data Penerima Bansos dari DTKS ke Regsosek

Berita Terkait

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:24 WITA

Kabar Gembira! PKH dan BPNT Tahap 4 Cair Juli 2024, Cek Penerimanya di Sini

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:20 WITA

CEK SEKARANG! Banjir Pencairan Rp400.000 di KKS Hari Ini, Apakah PKH/BPNT Juli-Agustus Sudah Cair?

Selasa, 2 Juli 2024 - 03:13 WITA

Berkah di Bulan Juli 2024, Pengumuman Baru Saja Oleh PT Pos dan Bank Himbara? KPM PKH BPNT Ada 1 Kabar Gembira Yang Harus Diterima

Selasa, 2 Juli 2024 - 02:57 WITA

INFO PENTING! Tanggal 2 Juli 2024, KPM PKH BPNT Yang Dapat Bantuan Ini Siap-siap! Begini Skema dan Kategori KPM Yang Dijamin Cair

Selasa, 2 Juli 2024 - 02:53 WITA

Update! Status Bansos PKH BPNT di KKS Juli-Agustus dan PKH BPNT PT Pos di SIKS-NG 2 Juli 2024

Berita Terbaru