Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Siapa Yang Mengeluarkan SK Perangkat Desa? Bupati atau Kades?

- Editor

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Meskipun keputusan berada di tangan Bupati/Walikota, SK pengangkatan dan pemberhentian tetap ditandatangani oleh kepala desa.

Instrumen operasional dan petunjuk teknis disediakan oleh pemerintah daerah untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Penjelasan dan Pembinaan

Pengaturan ini dibuat untuk memastikan bahwa desa tetap dibina dengan baik oleh camat dan perangkat daerah lainnya.

Camat masih memiliki peran penting dalam pembinaan desa, meskipun pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sekarang diusulkan oleh kepala desa dan diputuskan oleh Bupati/Walikota.

Ini juga untuk menjaga keseimbangan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.

Untuk menghindari kesalahpahaman, penting untuk memahami bahwa:

Kepala desa tetap memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Bupati/Walikota yang akan memutuskan pengangkatan dan pemberhentian berdasarkan usulan kepala desa.

SK pengangkatan dan pemberhentian tetap ditandatangani oleh kepala desa, dengan instrumen operasional yang diatur oleh pemerintah daerah.

Demikian penjelasan mengenai ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terkait. ***

Berita Terkait

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3
Jangan Lewatkan! BLT MRP Rp600 Ribu dan Bonus KPM PKH BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini!
Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…
Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG
Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!
Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp600 Ribu dari Pemerintah Cair Hari Ini – Langsung ke Rekeningmu!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp400.000 Tersedia Terbatas, Klaim Sebelum Hilang!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 01:00 WITA

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:51 WITA

Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:47 WITA

Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:44 WITA

Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:26 WITA

Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!

Berita Terbaru