Meskipun keputusan berada di tangan Bupati/Walikota, SK pengangkatan dan pemberhentian tetap ditandatangani oleh kepala desa.
Instrumen operasional dan petunjuk teknis disediakan oleh pemerintah daerah untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Penjelasan dan Pembinaan
Pengaturan ini dibuat untuk memastikan bahwa desa tetap dibina dengan baik oleh camat dan perangkat daerah lainnya.
Camat masih memiliki peran penting dalam pembinaan desa, meskipun pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa sekarang diusulkan oleh kepala desa dan diputuskan oleh Bupati/Walikota.
Ini juga untuk menjaga keseimbangan dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.
Untuk menghindari kesalahpahaman, penting untuk memahami bahwa:
Kepala desa tetap memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Bupati/Walikota yang akan memutuskan pengangkatan dan pemberhentian berdasarkan usulan kepala desa.
SK pengangkatan dan pemberhentian tetap ditandatangani oleh kepala desa, dengan instrumen operasional yang diatur oleh pemerintah daerah.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat memberikan kejelasan bagi semua pihak yang terkait. ***