Apa kabar Bapak/Ibu para PNS dan juga P3K di mana pun berada di seluruh Indonesia?
Di artikel kali ini, saya akan berbagi informasi penting terkait batas usia pensiun bagi Bapak/Ibu PNS dan P3K sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023 yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi.
Pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Undang-undang ini mengatur kapan waktu yang tepat bagi PNS dan P3K untuk berhenti bekerja sebagai ASN saat mencapai usia tertentu.
Berdasarkan Undang-Undang ASN 2023, berikut adalah usia pensiun bagi PNS dan P3K di berbagai jabatan:
Jabatan Manajerial
Jabatan Pimpinan Tinggi Utama:
PNS dan P3K yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja sebagai ASN saat menginjak usia 60 tahun.
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:
Batas usia pensiun untuk jabatan ini juga 60 tahun.
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:
Sama dengan dua jabatan di atas, usia pensiun bagi jabatan ini adalah 60 tahun.
Jabatan Administrator:
Batas usia pensiun untuk jabatan ini adalah 58 tahun.
Jabatan Pengawas:
PNS dan P3K yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 58 tahun.
Jabatan Non-Manajerial
Jabatan Fungsional: