Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketentuan Usia Pensiun Terbaru untuk PNS dan P3K Berdasarkan Undang-Undang ASN 2023

Table of contents: [Hide] [Show]

Apa kabar Bapak/Ibu para PNS dan juga P3K di mana pun berada di seluruh Indonesia?

Di artikel kali ini, saya akan berbagi informasi penting terkait batas usia pensiun bagi Bapak/Ibu PNS dan P3K sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023 yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi.

Pada tanggal 31 Oktober 2023 lalu, Presiden Jokowi telah resmi menandatangani Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

Undang-undang ini mengatur kapan waktu yang tepat bagi PNS dan P3K untuk berhenti bekerja sebagai ASN saat mencapai usia tertentu.

Berdasarkan Undang-Undang ASN 2023, berikut adalah usia pensiun bagi PNS dan P3K di berbagai jabatan:

Jabatan Manajerial

Jabatan Pimpinan Tinggi Utama:

PNS dan P3K yang menduduki jabatan ini harus rela berhenti bekerja sebagai ASN saat menginjak usia 60 tahun.

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya:

Batas usia pensiun untuk jabatan ini juga 60 tahun.

Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama:

Sama dengan dua jabatan di atas, usia pensiun bagi jabatan ini adalah 60 tahun.

Jabatan Administrator:

Batas usia pensiun untuk jabatan ini adalah 58 tahun.

Jabatan Pengawas:

PNS dan P3K yang menduduki jabatan ini harus berhenti bekerja saat menginjak usia 58 tahun.

Jabatan Non-Manajerial

Jabatan Fungsional:

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: