Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketentuan Usia Pensiun Terbaru untuk PNS dan P3K Berdasarkan Undang-Undang ASN 2023

Batas usia pensiun ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jabatan Pelaksana:

PNS dan P3K di jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat menginjak usia 58 tahun.

Demikian informasi yang dapat saya bagikan terkait batas usia pensiun bagi PNS dan P3K berdasarkan Undang-Undang ASN 2023.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu para PNS dan P3K. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: