Moh Tahrir, yang menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) periode 2022-2027, menyoroti bahwa revisi Undang-Undang (UU) Desa yang terjadi belum sepenuhnya berpihak kepada nasib perangkat desa.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah dia dan 21 perwakilan perangkat desa melakukan audiensi dengan DPR RI pada Selasa pagi, tanggal 6 Februari 2024.
Tahrir menyampaikan pandangannya setelah pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa meskipun berbagai organisasi desa telah melakukan aksi untuk merevisi undang-undang desa, namun hal tersebut belum menghasilkan kejelasan terkait status perangkat desa.
Menurutnya, perjuangan untuk merevisi undang-undang desa tidak hanya berkaitan dengan masa jabatan kepala desa, tetapi juga nasib perangkat desa dan Badan Pendamping Desa.
“Sementara perjuangan kami masalah status perangkat desa belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, Tahrir menganggap penting untuk mengusulkan pembahasan mengenai status perangkat desa dalam rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan pada bulan Maret 2024 mendatang.
Sejalan dengan hal tersebut, Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa untuk membahas revisi UU Desa.