Kali ini, kami akan berbagi dua informasi penting dari PT Taspen yang pasti bermanfaat untuk Bapak Ibu, khususnya bagi pensiunan PNS.
Jangan lewatkan karena informasi ini bisa sangat membantu dalam menghadapi masa depan.
Yuk, kita simak bersama!
Penerima Manfaat Asuransi Kematian PT Taspen
Bapak Ibu, sebagai pensiunan atau peserta aktif di PT Taspen, Anda pasti sudah tahu bahwa salah satu manfaat utama yang ditawarkan adalah asuransi kematian.
Tapi siapa saja sebenarnya yang berhak menerima manfaat asuransi ini?
1. Peserta Aktif atau Pensiunan:
Bapak Ibu, sebagai mantan abdi negara, baik peserta aktif maupun pensiunan, tentu berhak atas asuransi kematian ini.
Jika salah satu dari anggota keluarga Bapak Ibu (suami, istri, atau anak) meninggal dunia, maka Anda yang berhak menerima manfaat tersebut.
2. Pasangan (Suami atau Istri):
Jika Bapak Ibu yang pensiunan meninggal, pasangan Anda (suami atau istri) yang berhak menerima manfaat asuransi kematian tersebut.
3. Anak:
Jika Bapak Ibu serta pasangan meninggal dunia, maka putra-putri Anda yang berhak menerima manfaat ini.
4. Orang Tua:
Jika peserta aktif atau pensiunan tidak memiliki pasangan atau anak, orang tua Anda yang berhak menerima manfaat asuransi kematian.
5. Ahli Waris Lainnya:
Apabila tidak ada pasangan, anak, atau orang tua yang berhak, manfaat asuransi kematian dapat diberikan kepada ahli waris yang ditetapkan sesuai aturan pengadilan.