Aturan ini ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2023 untuk PNS dan Nomor 21 Tahun 2003 untuk Hakim.
Jadi, semuanya sudah ada dasarnya ya, Bapak Ibu.
Jaminan Kecelakaan Kerja PT Taspen
Informasi penting selanjutnya adalah tentang jaminan kecelakaan kerja dari PT Taspen.
Bapak Ibu, jaminan ini memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja bagi peserta PNS aktif.
Salah satu manfaat yang diberikan adalah penggantian biaya transportasi untuk pertolongan pertama jika terjadi kecelakaan.
Berikut adalah rincian penggantian biaya transportasi berdasarkan jenis moda transportasi yang digunakan:
1. Moda Transportasi Darat, Sungai, atau Danau:
PT Taspen akan memberikan penggantian biaya transportasi sebesar maksimal Rp1.100.000 bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan menggunakan transportasi darat.
2. Moda Transportasi Laut:
Jika menggunakan moda transportasi laut, besaran penggantian adalah Rp1.950.000.
3. Moda Transportasi Udara:
Jika menggunakan moda transportasi udara, peserta aktif akan mendapatkan penggantian sebesar Rp3.250.000.
Bapak Ibu, jika kecelakaan terjadi di wilayah yang memerlukan lebih dari satu moda transportasi (misalnya laut dan darat), PT Taspen akan mengganti biaya transportasi dengan nilai yang terbesar.