KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA SESUAI UU DESA 3/2024
Bapak Ibu sekalian, dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan beberapa perubahan penting terkait kewenangan kepala desa yang diatur dalam Pasal 26.
Berikut adalah rincian perubahan tersebut:
1. Pasal 26 Ayat 1:
Sebelumnya:
Kepala desa memimpin pemerintahan desa dan melaksanakan pembangunan desa.
Sekarang:
Struktur kalimat diubah, di mana pembangunan desa, penggunaan anggaran, kemasyarakatan, dan pemerintahan desa sekarang disebutkan di akhir kalimat.
Perbedaannya terletak pada penambahan frasa “sesuai peraturan perundang-undangan.”
2. Pasal 26 Ayat 2:
Sebelumnya:
Kepala desa dapat mengangkat dan memberhentikan perangkat desa.
Sekarang:
Kepala desa hanya dapat mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau walikota.
Perubahan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas sosial di desa agar tidak terganggu setiap kali kepala desa berganti.
3. Pasal 26 Ayat 3:
Sebelumnya:
Hak kepala desa lebih fokus pada jaminan kesehatan.
Sekarang: