KEWENANGAN, HAK DAN KEWAJIBAN KEPALA DESA SESUAI UU DESA 3/2024

- Editor

Senin, 17 Juni 2024 - 09:02 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah telah mengumumkan perubahan signifikan terkait kewenangan kepala desa, yang tercantum dalam amendemen pada Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Desa.

Perubahan ini tidak hanya berfokus pada struktur administratif, tetapi juga pada peran yang dimainkan kepala desa dalam pengelolaan desa serta hubungannya dengan pemerintah kabupaten atau kota.

Awalnya, kepala desa bertanggung jawab atas pemerintahan dan pembangunan desa.

Namun, dengan revisi ini, tanggung jawab tersebut diperluas untuk mencakup penggunaan dana masyarakat serta keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial kemasyarakatan di desa.

Perubahan struktural ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan efisiensi administrasi desa serta memastikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Salah satu perubahan kunci adalah terkait kewenangan kepala desa dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Di bawah peraturan yang baru, kepala desa hanya memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada Bupati atau Walikota.

Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan administrasi desa, serta mengurangi potensi pergantian yang tidak stabil dalam struktur pemerintahan desa.

Dalam konteks perubahan lainnya, kepala desa juga diberi kewajiban tambahan.

Selain tanggung jawab rutin terhadap pembangunan dan pelayanan publik, kepala desa diharuskan untuk mengundurkan diri dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif atau dalam kegiatan politik lainnya.

Ini bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan serta memastikan bahwa fokus utama kepala desa adalah pada pelayanan masyarakat.

Berita Terkait

PEMILIK KARTU INDONESIA SEHAT (KIS) KRITERIA INI BANYAK YANG DAPAT BANSOS MULAI JULI – SEPTEMBER 2024
YES POSITIF CAIR! 3 BLT CAIR AKHIR JUNI SELAIN PKH & BPNT! AKHIRNYA BLT INI CAIR UNTUK 194.067 KPM
INFORMASI PENTING TERBARU BESOK RABU 26 JUNI 2024 SIAP-SIAP KPM PKH BPNT ADA TAMBAHAN BANSOS INI…
INFO PENCAIRAN BANSOS HARI INI, SELASA 25 JUNI 2024, BLT RP600.000 DIKABARKAN SUDAH CAIR DI KKS
Kabar Terbaru: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000, Surat Undangan Dibagikan oleh PT Pos Indonesia – Detik-Detik Cair PKH Juli Agustus 2024
INFORMASI SANGAT PENTING BAGI SELURUH PEMILIK KARTU INDONESIA SEHAT & BERLAKU MULAI 01 JULI 2024
Kabar Gembira! Sertifikasi Guru Triwulan 2 2024 dan THR TPG 100% Cair untuk Daerah Ini
Presiden Jokowi Tetapkan Aturan Resmi Tambahan Tunjangan Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 26 Juni 2024 - 00:30 WITA

PEMILIK KARTU INDONESIA SEHAT (KIS) KRITERIA INI BANYAK YANG DAPAT BANSOS MULAI JULI – SEPTEMBER 2024

Rabu, 26 Juni 2024 - 00:24 WITA

YES POSITIF CAIR! 3 BLT CAIR AKHIR JUNI SELAIN PKH & BPNT! AKHIRNYA BLT INI CAIR UNTUK 194.067 KPM

Selasa, 25 Juni 2024 - 18:14 WITA

INFORMASI PENTING TERBARU BESOK RABU 26 JUNI 2024 SIAP-SIAP KPM PKH BPNT ADA TAMBAHAN BANSOS INI…

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:50 WITA

INFO PENCAIRAN BANSOS HARI INI, SELASA 25 JUNI 2024, BLT RP600.000 DIKABARKAN SUDAH CAIR DI KKS

Selasa, 25 Juni 2024 - 17:43 WITA

Kabar Terbaru: BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000, Surat Undangan Dibagikan oleh PT Pos Indonesia – Detik-Detik Cair PKH Juli Agustus 2024

Berita Terbaru