Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KLJ Tahap 1 Tahun 2024 Segera Cair, Lansia Harus Terdaftar di DTKS dan Punya Kartu ATM Bank DKI, Begini Cara Ceknya

MPM adalah proses pengajuan data baru atau perubahan data lama yang dilakukan oleh masyarakat secara mandiri.

Syarat penerima manfaat KLJ adalah sebagai berikut:

– Warga berusia 60 tahun ke atas.

– Lansia berekonomi rendah (dan harus terdaftar dalam DTKS) serta berkendala secara fisik atau psikologi.

– Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.

Untuk mengecek apakah sudah terdaftar sebagai penerima manfaat KLJ atau tidak, lansia dapat mengakses situs siladu.jakarta.go.id dan memasukkan nomor KTP.

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul informasi tentang nama, alamat, nomor kartu KLJ, dan status pencairan dana bantuan.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.