Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kok Bisa?! Honorer Peringkat Terbaik Hanya Mendapatkan PPPK Paruh Waktu? Ini Alasannya!

Aturan ini merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI dalam rangka pendataan tenaga honorer atau non-ASN, untuk memastikan penyelesaian penataannya sebelum bulan Desember 2024.

Abas juga menegaskan bahwa tenaga honorer yang telah masuk dalam database BKN dan mendapatkan peringkat terbaik, namun tidak sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi P3K per waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ini merupakan alternatif yang ditawarkan pemerintah untuk mengakomodir tenaga honorer, agar penataannya dapat diselesaikan dengan baik.

Bagi para tenaga honorer yang berada dalam situasi ini, tentu saja ada ketidakpastian.

Namun, harapan untuk tetap diangkat menjadi P3K, meski dengan status per waktu, masih terbuka.

Keputusan ini menjadi solusi sementara untuk memastikan bahwa tenaga honorer yang telah mengabdi mendapatkan pengakuan dan kesempatan yang layak.

Meskipun begitu, kebijakan ini juga mengundang berbagai tanggapan dari kalangan tenaga honorer yang merasa bahwa mereka berhak mendapatkan pengangkatan penuh waktu, sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut dan perkembangan terbaru seputar kebijakan P3K dan honorer, pastikan Anda tetap mengikuti kanal ini. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: