Komisi 2 DPR kembali bersuara keras terkait nasib tenaga honorer yang hingga saat ini masih belum mendapat kejelasan status.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), DPR menyoroti keterlambatan penyelesaian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN.
Padahal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, RPP tersebut harusnya sudah diselesaikan paling lambat pada bulan April 2024.
Kini, sudah memasuki September, namun peraturan yang diharapkan sebagai dasar hukum untuk pengangkatan tenaga honorer belum juga dirampungkan.
Rapat yang berlangsung panas tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 2 DPR.
Dalam kesempatan itu, sejumlah anggota DPR menyampaikan keluhan mereka terkait banyaknya tenaga honorer yang terus mendatangi kantor DPR untuk meminta kejelasan mengenai nasib mereka.
“Saya tegaskan lagi, kami sudah berkali-kali menanyakan soal ini. Kenapa RPP belum juga selesai? Ini sudah jadi pelanggaran terhadap Undang-Undang ASN 2023. Bagaimana kami bisa menjelaskan ke mereka, tenaga honorer, kalau aturan ini saja belum ada? Mereka menggantungkan hidup mereka pada kebijakan ini,” ujar salah satu anggota Komisi 2 DPR.
Seperti diketahui, permasalahan tenaga honorer telah lama menjadi polemik di Indonesia.
Banyak tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan, yang belum diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan janji pemerintah.
Pengangkatan tenaga honorer ini sangat penting, karena menyangkut kehidupan ribuan bahkan jutaan tenaga honorer dan keluarganya.
Dalam rapat tersebut, DPR mendesak Menpan RB untuk segera membuat roadmap yang jelas dan komitmen terhadap penyelesaian permasalahan tenaga honorer.
“Jangan PHP terus, Pak. Ini menyangkut hidup mereka dan keluarga mereka,” tambah anggota DPR lainnya.