KPK Tahan Mantan Dirut PT Taspen atas Kasus Korupsi Investasi Fiktif Tahun 2019! Skema Pesangon Rp1 Miliar Untuk Pensiunan Siap Dicairkan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen Persero, Antonius NS Kosasi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi investasi fiktif tahun anggaran 2019.
Penahanan dilakukan setelah Antonius menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.
Penahanan ini menjadi langkah penting dalam mengungkap kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar akibat penempatan dana investasi yang tidak sesuai aturan.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa kasus ini melibatkan rangkaian pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Taspen.
Kronologi Kasus
Kasus bermula pada Juli 2016, ketika PT Taspen menginvestasikan dana senilai Rp200 miliar dalam bentuk sukuk ijarah TSP Food 2 (SIIA 02) yang diterbitkan oleh PT TPSF Tbk. Pada Juli 2018, PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) memberikan peringkat “tidak layak investasi” terhadap sukuk ini akibat gagal bayar kupon. Meski demikian, investasi tetap dilanjutkan hingga mencapai nilai yang lebih besar pada tahun-tahun berikutnya.
Pada Januari 2019, Antonius diangkat sebagai Direktur Investasi PT Taspen. Beberapa bulan kemudian, opsi perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT TPSF dibahas oleh jajaran direksi, termasuk Antonius. Dalam pertemuan ini, ia menyarankan konversi sukuk menjadi unit penyertaan reksa dana, yang kemudian disepakati.
Namun, langkah ini bertentangan dengan aturan investasi. Sukuk yang semula tidak layak diperdagangkan dimasukkan ke dalam portofolio reksa dana Inex G2. Skema ini dilakukan tanpa melalui pemilihan manajer investasi yang sesuai prosedur, dan terindikasi melibatkan manipulasi nilai aset.
Kerugian Negara
Langkah investasi ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar. Nilai ini berasal dari penempatan dana yang tidak sesuai dengan kebijakan investasi, sebagaimana diatur dalam kontrak investasi kolektif reksa dana yang mengharuskan efek memiliki peringkat “layak investasi”.
Selain itu, pengelolaan dana oleh PT IMM selaku manajer investasi juga menjadi sorotan. KPK menduga ada kongkalikong antara Antonius dan pihak-pihak terkait dalam memutuskan investasi ini. Dana investasi bahkan diperbesar hingga mencapai Rp1 triliun melalui skema reksa dana, yang justru meningkatkan risiko kerugian negara.
Penahanan dan Proses Lanjutan
KPK secara resmi menahan Antonius selama 20 hari pertama, mulai 8 hingga 27 Januari 2025, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk mempercepat penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya terus mendalami peran tersangka lain, termasuk sejumlah pihak dari perusahaan sekuritas yang terlibat dalam transaksi investasi ini. “Kami akan menelusuri lebih lanjut apakah ada niat jahat atau hanya ketidaksesuaian prosedur dalam proses ini,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat, mengingat PT Taspen mengelola dana pensiun dan tunjangan hari tua pegawai negeri.
Publik berharap KPK dapat mengusut tuntas kasus ini dan memulihkan kerugian negara.
KPK juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, tanpa pandang bulu.
Langkah ini sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola investasi di perusahaan milik negara.
Dengan penahanan Antonius, KPK diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia. ***