Pencairan BPNT dan BLT dilakukan secara terpisah dan berbeda mekanismenya. Untuk BPNT, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk BLT, pencairan dilakukan melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menggunakan rekening tabungan.
Pada Januari 2024, para penerima BPNT hanya mendapatkan alokasi pencairan untuk satu bulan.
Namun, pada Februari 2024, mereka mendapatkan alokasi tambahan untuk dua bulan ke depan, yaitu Februari dan Maret 2024.
Hal ini terjadi setelah terbitnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) baru yang memungkinkan pembayaran bagi KPM selama tiga bulan sekaligus.
Sedangkan untuk BLT, pencairan pertama direncanakan akan dilakukan pada awal Maret 2024.
Para penerima BLT akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk periode Januari-Maret 2024.
Pencairan kedua akan dilakukan pada Juni 2024 untuk periode April-Juni 2024.