KPM dengan 2 Kategori Ini Bakal Dapat Bansos 2024 Rp 600 Ribu Sebelum Lebaran, Siapa Saja? Cek Disini

- Editor

Rabu, 20 Maret 2024 - 06:34 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari ini, ada berita baik bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari pemerintah.

Terdapat 2 (dua) kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima dana tambahan sebesar Rp600 ribu, yang rencananya akan disalurkan sebelum hari raya Idul Fitri.

Dana tambahan sebesar Rp600 ribu tersebut berasal dari Bantuan Langsung Tunai (BLT) Mitigasi Risiko Pangan, yang menjadi angin segar bagi KPM menjelang Lebaran.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa jadwal penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan mundur ke bulan Maret 2024 atau menjelang Lebaran.

Nominal tersebut akan disalurkan untuk periode 3 bulan sekaligus, dengan besaran Rp200 ribu per bulan.

BLT Mitigasi Risiko Pangan ini merupakan program bantuan sosial yang diberikan kepada KPM sebagai pengganti dari BLT El Nino yang disalurkan akhir tahun 2023.

Penerima BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp600 ribu terdiri dari 2 (dua) kategori KPM, yaitu:

1. KPM penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) Murni.

2. KPM BPNT plus Program Keluarga Harapan (PKH).

Dua kategori KPM ini telah ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Berita Terkait

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara
Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN
Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024
Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024
Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023
Gaji dan Tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Terbaru 2024
THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?
Pensiun Kepala Desa Sah! UU Desa Terbaru Atur Hak dan Kewajiban Kades

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 23:17 WITA

Gelapkan Uang Bimtek 570 Juta, Oknum ASN Kotamobagu Ditangkap Tim Resmob di Palu Utara

Senin, 8 Juli 2024 - 23:06 WITA

Kabar Gembira! Guru Honorer Tetap Berpeluang Jadi PPPK 2024 Meski Tak Terdata BKN

Senin, 8 Juli 2024 - 23:02 WITA

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:58 WITA

Tak Semua PNS Dapat! Cek Status Penerima Tunjangan Rp2,4 Juta yang Cair Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 22:55 WITA

Aturan Terbaru Kenaikan Pangkat Guru 2024, Implementasi Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023

Berita Terbaru

Berita

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Senin, 8 Jul 2024 - 23:02 WITA