Pada kesempatan kali ini, saya akan berbagi informasi terbaru yang sangat penting bagi keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Ada kabar terbaru yang harus diketahui oleh KPM pada hari ini, terkait dua larangan yang harus dipatuhi saat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) PKH tahap 4 di tahun 2024 ini telah diturunkan.
Jika SP2D PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 alokasi Juli dan Agustus sudah dimulai, KPM PKH dan BPNT harus benar-benar memperhatikan dua larangan ini untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai dua larangan tersebut, baca artikel sampai selesai agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menerima informasi.
Sebelum membahas dua larangan tersebut, ada informasi pertama yang harus diketahui oleh semua KPM.
Proses penyaluran bantuan PKH tahap 4 dan BPNT tahap 5 akan ada KPM yang menerima bantuan menggunakan kartu KKS Merah Putih, dan ada juga yang menerima melalui PT Pos Indonesia.
Tidak lama lagi, pencairan bantuan PKH tahap 4 dan BPNT akan kembali dicairkan, tepatnya pada bulan Agustus 2024.
Saya menghimbau para KPM untuk menyimpan baik-baik kartu KKS Merah Putih agar tidak hilang, karena pencairan PKH tahap 4 dan BPNT ini akan segera dimulai kembali.
Pencairan bantuan PKH tahap 4 di tahun 2024 ini dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga nominal uang yang diterima KPM mungkin akan berkurang karena pencairan dilakukan lebih jarang dibanding sebelumnya.
Selanjutnya, ada dua larangan penting yang harus diperhatikan oleh KPM PKH dan BPNT ketika SP2D PKH tahap 4 maupun BPNT sudah diturunkan:
1. Larangan Pertama: