Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Pemilih akan menyalurkan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah disiapkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Bagaimana denah dan alur pemilih di TPS?
Simak penjelasannya berikut ini.
Denah TPS
Denah TPS adalah gambar yang menunjukkan letak dan susunan sarana dan prasarana yang ada di TPS, seperti ruangan atau tenda, meja, kursi, bilik suara, kotak suara, papan informasi, dan lain-lain.
Denah TPS harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
- TPS dapat dibuat di ruang terbuka atau ruang tertutup, seperti sekolah, balai pertemuan, gedung pemerintah, dan sebagainya. TPS tidak boleh dibuat di dalam ruangan tempat ibadah.
- TPS harus memiliki ukuran paling kurang panjang 10 meter dan lebar 8 meter, atau dapat disesuaikan dengan kondisi setempat tanpa merusak lingkungan.
- TPS harus sudah selesai dibuat paling lambat satu hari sebelum hari pemungutan suara.
- TPS harus memiliki alat penerangan yang cukup, terutama jika pemungutan suara dilakukan pada malam hari.
Alur Pemilih
Alur pemilih adalah urutan langkah yang harus dilakukan oleh pemilih saat datang ke TPS hingga selesai mencoblos.
Alur pemilih harus dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh pemilih, seperti di pintu masuk atau di papan informasi.
Alur pemilih harus memuat informasi tentang:
- Persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemilih, seperti membawa KTP dan surat C6.
- Jumlah dan warna kertas suara yang akan diberikan oleh KPPS, yaitu lima kertas suara dengan warna abu-abu (presiden dan wakil presiden), merah (DPR), kuning (DPD), hijau (DPRD provinsi), dan biru (DPRD kabupaten/kota).
- Cara mencoblos kertas suara dengan benar, yaitu dengan menandai lingkaran kosong di sebelah kanan nama dan foto calon yang dipilih.
- Tempat memasukkan kertas suara sesuai dengan kotak suara yang berlabel warna yang sama dengan kertas suara.
- Tanda bahwa pemilih telah selesai mencoblos, yaitu dengan memberikan tinta pada jari kelingking.
Tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024
-
Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)
Sebagai Ketua KPPS, tugas utama melibatkan pemanggilan pemilih, penandatanganan surat suara, dan pembagian surat suara kepada pemilih. Ketua juga bertanggung jawab memberikan surat suara pengganti jika diperlukan.
-
Anggota KPPS 2
Anggota KPPS kedua mempersiapkan surat suara, mengawasi pembukaan dan menyatakan keabsahan surat suara, bekerjasama erat dengan Ketua KPPS.
-
Anggota KPPS 3
Tugas Anggota KPPS 3 melibatkan pencatatan jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK.
-
Anggota KPPS 4
Anggota KPPS 4 mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara.
-
Anggota KPPS 5
Ditugaskan untuk mengarahkan pemilih ke bilik suara dan membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan.
-
Anggota KPPS 6
Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7.
-
Anggota KPPS 7
Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS.
Gaji KPPS Pemilu 2024
Menariknya, gaji KPPS pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan signifikan hingga 100% lebih dibandingkan dengan Pemilu 2019. Anggota KPPS akan mendapatkan gaji sebesar Rp1.100.000,00, sedangkan Ketua KPPS akan menerima Rp1.200.000,00.
Kenaikan ini mencerminkan penghargaan terhadap peran penting KPPS dalam menjamin integritas dan keberlanjutan proses demokrasi di Indonesia.
Melalui pemahaman tugas anggota KPPS 1 sampai 7 dan penghargaan yang lebih tinggi, diharapkan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu dapat terjaga, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan lancar dan adil. ***