KPPS Jangan Salah Ya! Berikut Ini, Jenis Formulir Pemilu 2024 dan Penjelasannya

- Editor

Sabtu, 10 Februari 2024 - 19:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Pada pemilu ini, rakyat Indonesia akan memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Untuk menunjang proses pemilu, KPU telah menyiapkan berbagai jenis formulir yang akan digunakan di TPS.

Apa saja jenis formulir tersebut dan apa fungsinya?

Simak penjelasannya di bawah ini.

Formulir Model C-KPU

Formulir model C berfungsi untuk berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Formulir ini berisi informasi tentang jumlah pemilih, jumlah surat suara, jumlah suara sah dan tidak sah, serta jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing pasangan calon atau partai politik. Formulir ini harus ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS, serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon atau partai politik.

Formulir Model C1-PPWP

Formulir model C1-PPWP adalah sertifikat hasil penghitungan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di TPS. Formulir ini berisi rincian perolehan suara oleh masing-masing pasangan calon, serta jumlah suara sah dan tidak sah. Formulir ini harus ditandatangani oleh ketua dan anggota KPPS, serta disaksikan oleh saksi dari masing-masing pasangan calon.

Formulir Model C1-DPR, C1-DPD, C1-DPRD Provinsi, dan C1-DPRD Kabupaten/Kota

Berita Terkait

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI
[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024
[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS
[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024
Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024
Perangkat Desa Berharap Jadi ASN PPPK Tahun 2024, Ini Syarat dan Prosedurnya
Gaji BPD Jauh Tertinggal Dibanding Perangkat Desa?
Gaji BPD Desa 2024: Apa Saja Hak dan Kewajiban Anggota BPD?

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 21:29 WITA

Penantian Berakhir! BLT Cair Serentak di 4 KKS Hari Ini – Segera Cek KKS BRI, BNI, Mandiri, & BSI

Senin, 8 Juli 2024 - 21:25 WITA

[PENTING!] KPM PKH BPNT dengan 4 Ciri Ini Segera Cek ATM, Bansos Cair Mulai 8 Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:21 WITA

[Cepat Cek!] Saldo Bantuan PKH BPNT Juli-Agustus Cair Hari Ini 8 Juli 2024 di KKS

Senin, 8 Juli 2024 - 21:16 WITA

[Update Terbaru!] Inilah Besaran Honor KPM eHDW Terbaru Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 21:09 WITA

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024

Berita Terbaru