Pemilu 2024 merupakan pesta demokrasi yang melibatkan jutaan pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara pemilu di seluruh Indonesia.
Salah satu penyelenggara pemilu yang berada di garda terdepan adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), yang bertugas untuk mengatur dan melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menjalankan tugas-tugas khusus.
Tugas utama KPPS adalah melakukan pemungutan suara di TPS. Selain itu, KPPS juga bertugas dalam mempersiapkan kelancaran pemungutan suara dan penghitungan suara.
Dalam menjalankan tugasnya, KPPS mungkin menghadapi berbagai tantangan dan konflik, baik dengan pemilih, saksi, maupun penyelenggara lain.
Konflik dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti ketidaktahuan, kesalahpahaman, ketidakpuasan, ketegangan, atau kecurangan.
Konflik yang tidak ditangani dengan baik dapat mengganggu proses pemilu, merusak suasana demokrasi, dan menimbulkan kerugian bagi semua pihak.
Oleh karena itu, KPPS harus memiliki kemampuan dan keterampilan untuk menghadapi dan menyelesaikan konflik dengan profesional, bijaksana, dan adil.
Berikut adalah beberapa cara yang dapat dilakukan oleh KPPS untuk menghadapi konflik dengan pemilih, saksi, dan penyelenggara lain:
Menjaga sikap netral, sopan, dan ramah
KPPS harus menjaga netralitasnya dan tidak memihak salah satu peserta pemilu atau tim kampanye. KPPS juga harus bersikap sopan dan ramah kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilu, termasuk pemilih, saksi, dan penyelenggara lain. KPPS harus menghormati hak dan kewajiban setiap pihak, serta menghindari kata-kata atau tindakan yang dapat menyinggung, mengejek, atau memprovokasi.
Menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan transparan
KPPS harus menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan transparan kepada semua pihak yang terlibat dalam pemilu, termasuk pemilih, saksi, dan penyelenggara lain. KPPS harus menjelaskan prosedur, aturan, dan mekanisme pemilu dengan baik, serta memberikan penjelasan atau klarifikasi jika ada pertanyaan, keluhan, atau protes. KPPS juga harus menunjukkan bukti-bukti yang relevan dan sah jika ada kecurigaan atau tuduhan.
Mendengarkan dan memahami permasalahan
KPPS harus mendengarkan dan memahami permasalahan yang dialami atau disampaikan oleh pemilih, saksi, atau penyelenggara lain dengan empati dan objektif. KPPS harus mengetahui latar belakang, motif, dan kepentingan setiap pihak, serta mencari tahu fakta-fakta yang terkait dengan permasalahan. KPPS harus menghindari prasangka, asumsi, atau spekulasi yang tidak berdasar.
Menawarkan solusi yang adil dan sesuai
KPPS harus menawarkan solusi yang adil dan sesuai dengan permasalahan yang dihadapi atau disampaikan oleh pemilih, saksi, atau penyelenggara lain. KPPS harus mengacu pada peraturan, pedoman, dan kode etik yang berlaku dalam pemilu, serta menghargai hak dan kewajiban setiap pihak. KPPS harus berusaha mencari jalan tengah atau kompromi yang dapat diterima oleh semua pihak, tanpa merugikan atau menguntungkan salah satu pihak.
Melaporkan dan menindaklanjuti permasalahan
KPPS harus melaporkan dan menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi atau disampaikan oleh pemilih, saksi, atau penyelenggara lain kepada pihak yang berwenang, seperti PPS, PPK, KPU, Bawaslu, atau kepolisian. KPPS harus membuat berita acara, catatan, atau dokumen lain yang berkaitan dengan permasalahan, serta menyimpan bukti-bukti yang relevan dan sah. KPPS harus mengikuti proses hukum yang berlaku jika ada pelanggaran atau tindak pidana yang terjadi.
Dengan mengikuti cara-cara di atas, KPPS dapat menghadapi dan menyelesaikan konflik dengan pemilih, saksi, dan penyelenggara lain dengan profesional, bijaksana, dan adil. Hal ini dapat membantu KPPS untuk menjalankan tugasnya dengan lancar, efektif, dan efisien, serta menjaga integritas, kredibilitas, dan legitimasi pemilu.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi KPPS dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu. Selamat bertugas! 🙏