Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPPS Pemilu 2024 Dapat Santunan dari BPJS Ketenagakerjaan jika Terkena Risiko, Berikut Rinciannya

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 akan mendapatkan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan uang santunan jika mengalami risiko saat bertugas.

Jaminan sosial ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas peran dan jasa petugas KPPS dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Menurut Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS akan diberikan oleh pemerintah daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Hal ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada sejumlah menteri dan semua kepala daerah.

Selain BPJS Ketenagakerjaan, petugas KPPS juga akan mendapatkan uang santunan. Uang santunan ini akan diberikan kepada keluarga petugas KPPS yang meninggal dunia saat bertugas.

“Asuransi kan tidak dikenal, jadi di kebijakan pemerintah istilahnya uang santunan,” kata Hasyim dalam keterangan persnya, Jumat (22/12/2023).

Hasyim mengatakan, pemberian jaminan sosial kepada petugas KPPS merupakan bentuk penghargaan dan perlindungan negara terhadap penyelenggara pemilu.

“Petugas KPPS merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan jaminan sosial,” kata Hasyim.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.