Pada Pemilu 2024, KPU akan merekrut sebanyak 5,5 juta petugas KPPS.
Rinciannya, sebanyak 1,5 juta petugas KPPS di tingkat kecamatan, 1,5 juta petugas KPPS di tingkat kelurahan/desa, dan 2,5 juta petugas KPPS di tingkat tempat pemungutan suara (TPS).
berikut adalah rincian biaya santunan dari BPJS Ketenagakerjaan untuk petugas KPPS yang terkena risiko saat bertugas di Pemilu 2024:
- Jika meninggal dunia, keluarga petugas KPPS akan mendapatkan:
- Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
- Santunan berkala yang dibayar sekaligus sebesar Rp 12 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
- Jika mengalami kecelakaan kerja, petugas KPPS akan mendapatkan:
- Santunan harian selama masa perawatan sebesar 100% dari upah
- Santunan bulanan selama masa cacat sebesar:
- 100% dari upah untuk 6 bulan pertama
- 100% dari upah untuk 6 bulan kedua
- 50% dari upah untuk 6 bulan ketiga dan seterusnya