Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPPS: Siapa Mereka dan Apa yang Harus Mereka Lakukan?

Table of contents: [Hide] [Show]

KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah bagian dari badan ad hoc yang bertugas mengatur proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024.

KPPS terdiri dari 7 orang anggota yang berasal dari masyarakat sekitar TPS dan dipilih sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

KPPS memiliki masa kerja selama 1 bulan, namun bisa bertambah 1 bulan lagi jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan.

Selama bekerja, KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang harus dijalankan dengan baik dan benar.

Tugas KPPS

Tugas KPPS tercantum dalam Pasal 30 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Berikut ini adalah tugas KPPS yang harus dilakukan sebelum, saat, dan sesudah pemungutan suara:

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS.
  • Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus.

Wewenang KPPS

Wewenang KPPS tercantum dalam Pasal 31 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Berikut ini adalah wewenang KPPS yang dapat dilakukan selama proses pemungutan dan penghitungan suara:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS

Kewajiban KPPS tercantum dalam Pasal 32 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Berikut ini adalah kewajiban KPPS yang harus dipenuhi selama menjalankan tugasnya:

  • Menjaga kerahasiaan dan keamanan surat suara, daftar pemilih, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menjaga netralitas dan independensi dalam melaksanakan tugasnya.
  • Menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya.
  • Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan TPS.
  • Menjaga ketertiban dan keamanan di TPS.
  • Menjaga kerukunan dan kesopanan dalam berinteraksi dengan pemilih, saksi, pengawas, dan pihak lain yang terlibat dalam pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menjaga kejujuran dan keadilan dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara.
  • Menjaga keterbukaan dan akuntabilitas dalam melaporkan hasil pemungutan dan penghitungan suara.
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.