Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KPPS: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Setelah Pemungutan Suara

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah tim yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. KPPS terdiri dari tujuh anggota, yaitu seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya.

KPPS memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban sebelum, saat, dan setelah pemungutan suara. Dalam artikel ini, kita akan membahas apa saja yang harus dilakukan oleh KPPS setelah pemungutan suara selesai.

Tugas KPPS Setelah Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara selesai, KPPS harus melakukan penghitungan suara di TPS. Penghitungan suara dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Mengeluarkan kotak suara dari bilik suara dan meletakkannya di atas meja penghitungan suara.
  • Membuka segel kotak suara dan mengeluarkan semua surat suara yang ada di dalamnya.
  • Memisahkan surat suara yang sah dan tidak sah, serta surat suara yang rusak atau kosong.
  • Menghitung jumlah surat suara yang sah dan tidak sah, serta surat suara yang rusak atau kosong, dan mencatatnya dalam formulir Model C1.
  • Menghitung jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing peserta Pemilu (calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD, dan DPRD) dan mencatatnya dalam formulir Model C1.
  • Menyusun surat suara yang sah dan tidak sah, serta surat suara yang rusak atau kosong, sesuai dengan jenisnya dan memasukkannya kembali ke dalam kotak suara.
  • Menyegel kembali kotak suara dan menempelkan formulir Model C1 di atasnya.
  • Menyerahkan kotak suara yang sudah disegel dan berisi surat suara yang sah dan tidak sah, serta surat suara yang rusak atau kosong, kepada PPS.

Selain itu, KPPS juga harus melakukan tugas-tugas berikut setelah penghitungan suara:

  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, yang berisi antara lain jumlah pemilih yang hadir, jumlah surat suara yang sah dan tidak sah, serta jumlah suara yang diperoleh oleh masing-masing peserta Pemilu.
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS kepada pemilih, saksi, pengawas, dan masyarakat yang hadir, serta menempelkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS di tempat yang mudah dilihat oleh umum.
  • Menyerahkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS, formulir Model C1, dan dokumen lain yang berkaitan dengan pemungutan dan penghitungan suara di TPS kepada PPS.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas, Panwaslu, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.

Wewenang KPPS Setelah Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara, KPPS berwenang untuk:

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU atau KPU provinsi dan kabupaten/kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS Setelah Pemungutan Suara

Setelah pemungutan suara, KPPS mempunyai kewajiban untuk:

  • Menempelkan daftar pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas, Panwaslu, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

Demikianlah artikel tentang KPPS: Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Setelah Pemungutan Suara. Semoga bermanfaat dan informatif. Terima kasih telah membaca. 😊

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.