Table of contents:
Pemilihan Umum Tahun 2024 akan digelar serentak pada tanggal 14 Februari 2024.
Salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 adalah logistik pemilu yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Logistik pemilu terdiri dari perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Logistik pemilu harus dipenuhi secara tepat jenis, jumlah, kualitas, waktu, sasaran, biaya, serta efektif dan efisien.
Perlengkapan Pemungutan Suara
Jenis Logistik |
Segel Plastik |
Tinta |
5 Jenis Surat Suara Pemilu |
Segel |
Sampul Surat Suara Sah |
Sampul surat suara tidak digunakan |
Formulir C.Hasil Plano-PPWP |
Formulir C.Hasil Salinan-PPWP |
Formulir C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan-KPU |
Formulir C.Pendamping-KPU |
Alat Bantu Tuna Netra |
Alat Untuk Mencoblos Pilihan |
Karet Pengikat Surat Suara |
Kantong Plastik Ziplock |
Tanda Terima C.Hasil Salinan |
Formulir Lainnya Surat Pengantar |
Sampul berisi Salinan Hasil Pemilu untuk KPU Kabupaten/kota |
Sampul berisi Salinan Hasil Pemilu untuk PPK |
Sampul berisi Salinan Hasil Pemilu untuk PPS |
Sampul Formulir Pendamping, Pemberitahuan dan Tanda Terima |
Sampul pembungkus formulir C. Hasil Pemilu Presiden dan WP |
Sampul pembungkus formulir C. Hasil Pemilu Anggota DPR |
Sampul pembungkus formulir C. Hasil Pemilu Anggota DPD |
Sampul Pembungkus Formulir C. Hasil Pemilu Anggota DPRD Provinsi |
Sampul pembungkus formulir C. Hasil Pemilu Anggota DPRD Kab/Kota |
Sampul Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi, Surat Pindah Memilih, Daftar Hadir dan Daftar Pemilih |
Sampul Kertas yang berisi Surat Suara Tidak Sah |
Sampul Kertas yang berisi Surat Suara Rusak/Keliru Coblos |