Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah petugas yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024. Anggota KPPS harus memenuhi persyaratan dan tugas yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun, apabila anggota KPPS melanggar aturan yang berlaku, mereka bisa dikenakan sanksi administratif maupun pidana. Sanksi administratif berupa pemecatan dari jabatan anggota KPPS, sedangkan sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Berikut ini adalah beberapa contoh pelanggaran dan sanksi yang bisa dikenakan kepada anggota KPPS:
- Tidak setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Sanksi: pemecatan dan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta.
- Menjadi anggota partai politik, tim kampanye, tim pemenangan, atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan. Sanksi: pemecatan dan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 40 juta.
- Berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Sanksi: pemecatan dan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
- Melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Sanksi: pemecatan dan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyalahgunakan narkotika. Sanksi: pemecatan dan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Tidak mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung. Sanksi: pemecatan.
- Tidak menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan pembagian kerja anggota KPPS. Sanksi: pemecatan dan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 20 juta.
- Melakukan kecurangan, manipulasi, atau pemalsuan data pemilih, surat suara, atau hasil penghitungan suara. Sanksi: pemecatan dan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 60 juta.
- Melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. Sanksi: pemecatan dan pidana sesuai dengan ketentuan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
Demikian artikel yang saya buat tentang sanksi KPPS yang melanggar aturan Pemilu 2024. Semoga bermanfaat. 😊