KPPS Wajib Tahu Ini: Berikut Cara Mengisi Formulir Model C1 Hologram Pemilu 2024

- Editor

Sabtu, 10 Februari 2024 - 05:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan Umum 2024 merupakan pesta demokrasi terbesar di Indonesia yang melibatkan ratusan juta pemilih dan puluhan ribu calon anggota legislatif dan kepala daerah.

Untuk menjamin kelancaran, transparansi, dan akurasi proses pemungutan dan penghitungan suara, KPU RI telah menetapkan berbagai peraturan dan mekanisme yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang terlibat, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Salah satu tugas penting yang harus dilakukan oleh KPPS adalah mengisi formulir Model C1 Hologram yang merupakan berita acara resmi hasil pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Formulir ini memiliki peran krusial dalam menjamin keabsahan dan integritas data hasil pemungutan suara yang akan menjadi dasar untuk penghitungan suara di tingkat lebih tinggi.

Formulir Model C1 Hologram menggunakan berhologram sebagai tanda keamanan dan otentikasi, yang memberikan jaminan bahwa formulir ini adalah salinan resmi yang tidak dapat dipalsukan atau dimanipulasi.

Formulir ini juga mencakup informasi penting mengenai TPS tertentu, seperti nomor TPS, alamat TPS, nama desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan daerah TPS.

Formulir Model C1 Hologram terdiri dari beberapa jenis sesuai dengan jenis pemilihan, yaitu DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Setiap formulir mencatat hasil perolehan suara untuk partai politik dan calon anggota yang bersangkutan. Formulir ini juga mencatat jumlah suara sah, suara tidak sah, serta jumlah pemilih dan pengguna hak pilih.

Untuk mengisi formulir Model C1 Hologram dengan benar, KPPS harus mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengisi data wilayah TPS sesuai dengan data yang tertera dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Model A.3 KPU.
  2. Mengisi data pemilih dan pengguna hak pilih berdasarkan jumlah yang tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih Model A.4 KPU, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Model A.5 KPU, Daftar Pemilih Khusus (DPK) Model A.6 KPU, dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) Model A.7 KPU.
  3. Mengisi data pengguna hak pilih disabilitas berdasarkan jumlah yang tercatat dalam Daftar Hadir Pemilih Disabilitas Model A.8 KPU.
  4. Mengisi data pengguna surat suara berdasarkan jumlah yang tercatat dalam Daftar Pengguna Surat Suara Model A.9 KPU.
  5. Mengisi jumlah surat suara yang digunakan berdasarkan jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara setelah dihitung.
  6. Mengisi jumlah surat suara sah dan tidak sah berdasarkan hasil verifikasi dan validasi surat suara oleh KPPS.
  7. Mengisi perolehan suara partai politik/calon anggota DPD berdasarkan hasil penghitungan suara oleh KPPS.
  8. Menandatangani formulir Model C1 Hologram oleh Ketua KPPS, Anggota KPPS, dan saksi dari partai politik/calon anggota DPD yang hadir di TPS.
  9. Membuat salinan formulir Model C1 Hologram dalam format digital dengan menggunakan alat pemindai yang disediakan oleh KPU RI.
  10. Menyimpan formulir Model C1 Hologram asli dan salinannya dengan aman dan rapi di dalam amplop yang disegel dan ditandatangani oleh Ketua KPPS, Anggota KPPS, dan saksi dari partai politik/calon anggota DPD yang hadir di TPS.
  11. Menyerahkan formulir Model C1 Hologram asli dan salinannya kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh KPU RI.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, KPPS dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dan bertanggung jawab dalam mengisi formulir Model C1 Hologram yang merupakan dokumen penting dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu 2024.

Dengan demikian, KPPS dapat berkontribusi dalam menciptakan Pemilu 2024 yang jujur, adil, dan demokratis.***

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru