Hasyim juga menegaskan, jika pemilih salah coblos atau surat suara rusak, pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS.
Namun, hal ini tergantung pada ketersediaan surat suara cadangan di TPS.
“Kalau salah coblos, juga bisa minta ganti, tapi kan kesempatannya melihat situasi pemilih yang lain. Kalau surat suaranya enggak cukup, ya enggak bisa. Jadi semestinya pemilih menggunakan kesempatan nya untuk cek dulu surat suara di luar (bilik),” kata Hasyim .
Hasyim juga mengingatkan, pemilih yang tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Pemilih harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil .
Pemungutan suara akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat di seluruh Indonesia.
Setelah itu, akan dilakukan penghitungan suara di masing-masing TPS. Hasil penghitungan suara akan diumumkan oleh KPU secara resmi pada 27 Februari 2024. ***