Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kriteria Baru Pelamar PPPK Tahap Kedua Sesuai Kepmenpan RB No. 15/2025

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan dua peraturan baru yang signifikan terkait penataan tenaga honorer melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kedua peraturan tersebut adalah Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan penataan tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023.

Kepmenpan RB Nomor 15 Tahun 2025

Kepmenpan RB Nomor 15 Tahun 2025 berfokus pada kriteria pelamar tambahan untuk seleksi PPPK tahap kedua dan mekanisme pengolahan nilai seleksi.

Peraturan ini memberikan kesempatan bagi tenaga honorer yang sebelumnya belum berhasil dalam seleksi untuk kembali mencoba melalui jalur yang telah ditetapkan.

Adapun kriteria pelamar tambahan yang diatur dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pelamar yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi tahap pertama.
  2. Pelamar yang TMS pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebelumnya.
  3. Pelamar yang sudah memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi tahap pertama atau CPNS 2024.

Mekanisme pengolahan nilai seleksi dilakukan dengan sistem perankingan berdasarkan kualifikasi pendidikan dan hasil seleksi.

Pelamar yang telah memenuhi syarat akan diprioritaskan sesuai urutan perankingan.

Selain itu, pemerintah menyediakan empat jabatan tampungan yang dapat dilamar oleh pelamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan mereka, yaitu:

  • Pengelola Umum Operasional
  • Operator Layanan Operasional
  • Pengelola Layanan Operasional
  • Penata Layanan Operasional

Bagi instansi yang belum membuka formasi PPPK, pelamar tetap dapat melamar pada jabatan yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan mereka.

Optimalisasi formasi dilakukan setelah seleksi tahap kedua selesai, yang diperkirakan pada Juni atau Juli 2025.

Honorer yang tidak lulus pada tahap pertama maupun kedua akan diurutkan kembali berdasarkan prioritas tertentu, seperti tenaga kesehatan dan pendidik yang sudah lulus pada seleksi sebelumnya, tenaga honorer eks kategori 2 (THK2), dan pelamar yang terdata dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Sementara itu, Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Peraturan ini memberikan opsi bagi tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi PPPK penuh waktu untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: