Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kriteria Baru Pelamar PPPK Tahap Kedua Sesuai Kepmenpan RB No. 15/2025

Selain itu, peraturan-peraturan ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi pegawai non-ASN serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pengelolaan sumber daya manusia yang lebih baik.

Untuk informasi lebih lanjut dan akses dokumen resmi, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: