Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin di Indonesia dengan memberikan bantuan pangan secara langsung.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2017 dan terus berlanjut hingga tahun 2024.
BPNT memberikan bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan kepada setiap keluarga penerima manfaat (KPM) selama satu tahun.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima oleh setiap KPM dalam satu tahun adalah Rp 2,4 juta.
Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli sembako seperti beras, telur, minyak goreng, gula, dan lain-lain di e-warung atau agen yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari dan meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin.
Namun, tidak semua keluarga dapat menerima bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPNT, yaitu: