– Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
– Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
– Terkategori sebagai keluarga miskin berdasarkan indikator kemiskinan yang ditetapkan oleh pemerintah.
– Bukan merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD.
Untuk mengecek apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BPNT atau tidak, Anda dapat mengunjungi situs [cekbansos.kemensos.go.id] dan memasukkan nama lengkap dan alamat sesuai dengan KTP.
Anda juga dapat menghubungi call center Kemensos di nomor 1500299 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
BPNT adalah salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan keluarga miskin dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan pangan dan memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya lainnya. ***