Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kriteria dan Mekanisme Baru PPPK 2024: Honorer Harap-Harap Cemas, Apa yang Berubah?

Dalam rangka menyambut proses pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan tiga regulasi kunci dalam bentuk Keputusan Menteri PANRB (KepmenPANRB).

Tiga keputusan ini berfokus pada mekanisme seleksi PPPK di berbagai bidang, yang menjadi sorotan utama bagi para calon pelamar.

Regulasi Baru, Apa yang Harus Diperhatikan?

Tiga regulasi tersebut mencakup:

1. KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024. Regulasi ini menjadi landasan utama dalam proses seleksi umum untuk semua jabatan PPPK.

2. KepmenPANRB No. 348/2024 yang secara khusus mengatur tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024. Aturan ini sangat dinanti-nantikan oleh para guru honorer yang ingin mendapatkan kepastian status sebagai PPPK.

3. KepmenPANRB No. 349/2024 mengenai Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan Tahun Anggaran 2024. Kebijakan ini menjadi penting bagi tenaga kesehatan yang berambisi mengamankan status kepegawaian mereka.

Ketiga keputusan ini diungkapkan oleh Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, dalam acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024 yang dilaksanakan secara daring pada Jumat (23/08).

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Kementerian PANRB, Rini Widyantini, dan dihadiri oleh para pengelola kepegawaian di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah.

Kriteria Pelamar PPPK Guru 2024: Prioritas atau Masih Menunggu?

Dalam KepmenPANRB No. 348/2024, yang khusus mengatur mekanisme seleksi PPPK untuk guru, ada beberapa kriteria penting bagi pelamar:

1. Pelamar Prioritas:

Mereka yang telah lulus passing grade seleksi PPPK 2021 mendapat prioritas utama dalam seleksi tahun ini.

Artinya, mereka yang sudah mencapai standar kelulusan pada seleksi sebelumnya tidak perlu khawatir akan bersaing dari awal.

2. Guru eks Tenaga Honorer Kategori II (THK II):

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: