Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kriteria Penerima Bansos PKH 2025 dan Besaran Bantuan yang Diterima

Program Keluarga Harapan (PKH) adalah inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Pada tahun 2025, program ini terus berlanjut dengan menetapkan kriteria penerima dan besaran bantuan yang disesuaikan untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran.

Kriteria Penerima PKH 2025

Penerima PKH dibagi menjadi tiga komponen utama:

  1. Komponen Kesehatan:
    • Ibu Hamil: Bantuan diberikan maksimal untuk dua kali kehamilan.
    • Anak Usia Dini: Anak berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, dengan maksimal dua anak per keluarga.
  2. Komponen Pendidikan:
    • Anak Usia 6-21 Tahun: Anak yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dengan maksimal tiga anak per keluarga. Kategorinya meliputi:
      • Siswa SD/MI atau sederajat
      • Siswa SMP/MTs atau sederajat
      • Siswa SMA/MA atau sederajat
  3. Komponen Kesejahteraan Sosial:
    • Lanjut Usia: Individu berusia 60 tahun ke atas yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu Kartu Keluarga (KK), dengan maksimal empat orang per keluarga.
    • Penyandang Disabilitas Berat: Individu yang berada dalam keluarga atau tercatat seorang diri dalam satu KK, dengan maksimal empat orang per keluarga.

Besaran Bantuan PKH 2025

Besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH pada tahun 2025 disesuaikan dengan kategori masing-masing, sebagai berikut:

  • Ibu Hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tiga bulan.
  • Anak Usia Dini: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tiga bulan.
  • Anak SD/MI atau sederajat: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tiga bulan.
  • Anak SMP/MTs atau sederajat: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tiga bulan.
  • Anak SMA/MA atau sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tiga bulan.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tiga bulan.
  • Lanjut Usia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tiga bulan.

Jadwal Pencairan Bantuan PKH 2025

Penyaluran bantuan PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan estimasi jadwal sebagai berikut:

  1. Tahap Pertama: Januari – Maret 2025
  2. Tahap Kedua: April – Juni 2025
  3. Tahap Ketiga: Juli – September 2025
  4. Tahap Keempat: Oktober – Desember 2025

Penerima diimbau untuk secara rutin memeriksa status pencairan melalui situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id, karena tanggal pencairan dapat berbeda setiap bulannya.

Cara Mengecek Status Penerima PKH 2025

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PKH, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan, sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  4. Masukkan kode verifikasi yang tertera pada layar.
  5. Klik tombol “Cari Data”.

Setelah itu, sistem akan menampilkan informasi apakah Anda termasuk dalam daftar penerima PKH atau tidak.

Pentingnya Transparansi dan Akurasi Data

Penetapan kriteria yang jelas dan pemahaman mengenai besaran bantuan yang diterima setiap keluarga sangat penting untuk memastikan bahwa program ini efektif dalam mendukung keluarga kurang mampu.

Dengan demikian, pemerintah dapat menyalurkan bantuan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, serta membantu masyarakat dalam merencanakan penggunaan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Informasi ini tidak hanya meningkatkan transparansi dalam distribusi bansos, tetapi juga berkontribusi pada upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan sosial di Indonesia.

Dengan memahami kriteria penerima dan besaran bantuan yang diberikan, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program PKH dengan optimal, sehingga tujuan utama dari program ini, yaitu meningkatkan kesejahteraan keluarga kurang mampu, dapat tercapai. ***

Share: