Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Pemilih akan menggunakan lima surat suara berbeda untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Surat suara untuk Pemilu 2024 memiliki lima warna yang berbeda, yaitu abu-abu, hijau, kuning, merah, dan biru. Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, surat suara hijau untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota, surat suara kuning untuk pemilihan anggota DPR, surat suara merah untuk pemilihan anggota DPD, dan surat suara biru untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi.
Untuk menentukan sah atau tidak sahnya surat suara, pemilih perlu memahami kriteria yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. Berikut adalah contoh surat suara sah dan tidak sah untuk masing-masing jenis surat suara:
Surat Suara Abu-abu (Presiden dan Wakil Presiden)
Surat suara abu-abu dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS); dan
- Tanda coblos pada nomor urut, foto, nama salah satu pasangan calon, tanda gambar partai politik, dan/atau gabungan partai politik pengusung pasangan calon.
Surat suara abu-abu dinyatakan tidak sah, apabila:
- Tidak ada tanda coblosan pada surat suara;
- Terdapat coblosan di lebih dari satu kolom pasangan calon; dan
- Ada coblosan terdapat di bagian lain surat suara (selain di bagian kolom salah satu pasangan calon).
Surat Suara Hijau (DPRD Kabupaten/Kota)
Surat suara hijau dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang disediakan.
Surat suara hijau dinyatakan tidak sah, apabila:
- Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Kabupaten/Kota di kolom yang disediakan.
Surat Suara Kuning (DPR)
Surat suara kuning dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR berada pada kolom yang disediakan.
Surat suara kuning dinyatakan tidak sah, apabila:
- Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPR di kolom yang disediakan.
Surat Suara Merah (DPD)
Surat suara merah dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
- Tanda coblos pada kolom 1 (satu) calon perseorangan.
Surat suara merah dinyatakan tidak sah, apabila:
- Tidak ada coblosan pada calon manapun;
- Terdapat beberapa coblosan di lebih dari satu pasangan calon.
Surat Suara Biru (DPRD Provinsi)
Surat suara biru dinyatakan sah, apabila:
- Surat suara ditandatangani oleh ketua KPPS; dan
- Tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi berada pada kolom yang disediakan.
Surat suara biru dinyatakan tidak sah, apabila:
- Tidak ada tanda coblos pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon anggota DPRD Provinsi di kolom yang disediakan.