Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anas Urbaningrum, seluruh honorer akan mendapatkan NIP PPPK, namun dengan syarat harus lulus tes kompetensi dan memiliki sertifikat pendidik.
Ia juga mengatakan bahwa formasi PPPK 2024 condong ke P1 dan P2, sedangkan guru P3 masih harus menunggu kebijakan lebih lanjut.
Diharapkan bahwa formasi PPPK 2024 akan membantu mengisi kekosongan pegawai di sektor-sektor penting seperti pendidikan, kesehatan, dan teknis.
Sementara itu, penting bagi pemerintah untuk tidak mengabaikan kesejahteraan dan pengakuan atas dedikasi para honorer yang telah memberikan layanan mereka selama bertahun-tahun. ***