BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat.
Salah satu manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah penjaminan biaya perawatan akibat kecelakaan, termasuk kecelakaan tunggal.
Namun, untuk dapat mengklaim biaya perawatan akibat kecelakaan tunggal, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta.
Pengertian Kecelakaan Tunggal
Kecelakaan tunggal adalah kecelakaan lalu lintas yang hanya melibatkan satu kendaraan tanpa adanya keterlibatan pihak lain.
Contohnya, pengendara yang menabrak pohon, tergelincir karena jalan licin, atau menabrak pembatas jalan.
Dalam kasus seperti ini, BPJS Kesehatan dapat menanggung biaya perawatan medis dengan syarat tertentu.
Syarat Klaim BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan Tunggal
Untuk mengajukan klaim BPJS Kesehatan akibat kecelakaan tunggal, peserta harus memenuhi beberapa syarat berikut:
- Status Kepesertaan Aktif
Peserta harus memiliki status kepesertaan BPJS Kesehatan yang aktif. Artinya, peserta rutin membayar iuran tanpa tunggakan. Kepesertaan yang tidak aktif atau memiliki tunggakan iuran dapat menghambat proses klaim.
- Surat Laporan Polisi
Peserta harus melampirkan surat laporan polisi sebagai bukti terjadinya kecelakaan tunggal. Surat ini penting untuk memastikan bahwa kecelakaan yang terjadi benar-benar kecelakaan tunggal dan tidak melibatkan pihak lain. Dalam pembuatan surat laporan polisi, disarankan untuk menyertakan saksi mata yang berada di lokasi kejadian untuk memperkuat bukti.
- Tidak Memiliki Asuransi Lain
Peserta yang ingin mengajukan klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan tunggal tidak boleh terdaftar sebagai penerima asuransi dari pihak lain yang menanggung risiko kecelakaan. Jika peserta memiliki asuransi lain yang menanggung kecelakaan, maka klaim harus diajukan melalui asuransi tersebut.
- Jenis Kecelakaan yang Ditanggung
BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan untuk kecelakaan tunggal. Jika kecelakaan melibatkan kendaraan lain atau pejalan kaki (kecelakaan ganda), maka biaya perawatan akan ditanggung oleh PT Jasa Raharja (Persero) hingga batas tertentu. Selain itu, kecelakaan yang terjadi akibat kelalaian pengendara, seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol atau melanggar aturan lalu lintas, mungkin tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Prosedur Pengajuan Klaim BPJS Kesehatan untuk Kecelakaan Tunggal