Berita

Langkah-Langkah Mengatasi Situasi Penerima BLT DD yang Meninggal atau Tidak Memenuhi Syarat

Saat ada salah satu penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria syarat yang diatur dalam peraturan, Pemerintah Desa perlu mengambil langkah-langkah tertentu untuk mengatasi situasi tersebut.

Pertanyaannya adalah, apakah Pemerintah Desa harus langsung mengganti penerima tersebut dengan yang baru atau tetap memberikan bantuan kepada ahli waris?

Peraturan yang berlaku, seperti Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023, memberikan panduan yang jelas dalam mengatasi masalah ini.

Salah satu mekanisme yang harus dijalankan adalah melalui musyawarah desa khusus yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan bantuan dari Pemerintah Desa.

Pada bab 2 huruf A angka 2 (d) Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2023, dijelaskan bahwa perubahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD dilakukan melalui musyawarah desa khusus, bukan dengan langsung mengganti penerima tersebut dengan yang baru atau meneruskannya kepada ahli waris.

Artinya, solusi yang tepat adalah menggelar musyawarah desa khusus yang difasilitasi oleh BPD untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru.

Ini sesuai dengan kewenangan BPD yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Jadi, tindakan langsung mengganti penerima tanpa melalui musyawarah desa khusus adalah tidak sesuai dengan aturan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Surat Edaran Menag RI Nomor 1 Tahun 2024: Panduan Ibadah Ramadhan 2024 dan Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Selanjutnya

Trawih Keliling di Desa Bungko Bersama PJ Wali Kota Kotamobagu

Bungko News