Berita

Langkah-Langkah Mengatasi Situasi Penerima BLT DD yang Meninggal atau Tidak Memenuhi Syarat

Kewenangan dalam menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk perubahan penerima BLT DD adalah pada BPD.

Jika tidak ada pengganti yang memenuhi syarat, hal tersebut juga harus dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).

Namun, jika terdapat pengganti yang memenuhi syarat, hasil musyawarah tersebut ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa yang kemudian dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.

Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil dalam mengatasi situasi penerima BLT DD yang meninggal atau tidak memenuhi syarat adalah dengan menggelar musyawarah desa khusus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Hal ini diharapkan dapat menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan dan memastikan proses perubahan penerima manfaat berjalan dengan benar dan transparan. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Surat Edaran Menag RI Nomor 1 Tahun 2024: Panduan Ibadah Ramadhan 2024 dan Aturan Penggunaan Pengeras Suara

Selanjutnya

Trawih Keliling di Desa Bungko Bersama PJ Wali Kota Kotamobagu

Bungko News