Langsung Dari Presiden, Ada Kabar Gembira Khusus Bapak/Ibu Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

- Editor

Kamis, 27 Juni 2024 - 01:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabar Gembira untuk Bapak Ibu Guru dari Presiden Jokowi

Hari ini, ada kabar menggembirakan yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, khusus untuk Bapak Ibu Guru yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi.

Apa kabar menggembirakan itu?

Mari kita simak informasi berikut ini.

Pembukaan Seleksi ASN 2024

Presiden Jokowi memberikan kabar baik untuk semua guru, baik yang sudah bersertifikasi maupun yang belum bersertifikasi.

Bagi guru yang belum berstatus sebagai ASN, ada kesempatan bagus yang tidak boleh disia-siakan.

Pada tahun 2024, pemerintah akan kembali membuka seleksi ASN, baik CPNS maupun P3K.

Ini merupakan kesempatan emas bagi guru bersertifikasi dan nonsertifikasi, baik dari TK, SD, SMP, hingga SMA.

Peluang bagi Guru Non-ASN

Khusus untuk guru, pada tahun 2024 hanya dapat mengikuti seleksi P3K.

Namun, jangan khawatir, karena kesempatan mendaftar P3K ini 100% diperuntukkan bagi tenaga non-ASN atau honorer.

Ini memberikan peluang besar bagi para guru honorer untuk bisa diangkat menjadi P3K.

Jumlah Formasi ASN 2024

Pada tahun 2024, jumlah formasi ASN, baik CPNS maupun P3K, akan banyak dibuka.

Pemerintah membuka peluang yang lebih banyak bagi guru untuk bisa diangkat menjadi P3K.

Berikut rincian jumlah formasi untuk pusat dan daerah:

Formasi Pusat: 429.183 formasi

– CPNS: 207.247 formasi

– P3K: 221.936 formasi

Formasi Daerah: 1.873.575 formasi

Berita Terkait

Cair Hingga Rp500 Juta! Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan
HEBOH! Setelah BLT Mitigasi Tak Kunjung Cair, Banyak Kabar KTP dan KK Jenis Ini Bakal Dapat Bansos?
PENTING! Kapan Data Regsosek Digunakan? Apakah KPM yang Terdaftar di DTKS Akan Otomatis Terdaftar di Regsosek?
Sebanyak 274.738 KPM PKH Belum Cairkan Saldo PKH Tahap 3 di KKS? Segera Caikan Agar Tidak Tertunda, Info Penting Bansos PIP 2024
JADWAL RESMI PENCAIRAN BANSOS! PKH JULI-AGUSTUS (KKS) PKH JULI-SEPTEMBER (POS) DAN BPNT KKS & POS
Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Siapa Yang Mengeluarkan SK Perangkat Desa? Bupati atau Kades?
Informasi Terbaru Mengenai Insentif dan Gaji Kades serta Perangkat Desa Tahun 2024
Kebijakan Pegawai Non-ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Berita Terkait

Minggu, 30 Juni 2024 - 02:01 WITA

Cair Hingga Rp500 Juta! Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:37 WITA

HEBOH! Setelah BLT Mitigasi Tak Kunjung Cair, Banyak Kabar KTP dan KK Jenis Ini Bakal Dapat Bansos?

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:32 WITA

PENTING! Kapan Data Regsosek Digunakan? Apakah KPM yang Terdaftar di DTKS Akan Otomatis Terdaftar di Regsosek?

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:28 WITA

Sebanyak 274.738 KPM PKH Belum Cairkan Saldo PKH Tahap 3 di KKS? Segera Caikan Agar Tidak Tertunda, Info Penting Bansos PIP 2024

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:24 WITA

JADWAL RESMI PENCAIRAN BANSOS! PKH JULI-AGUSTUS (KKS) PKH JULI-SEPTEMBER (POS) DAN BPNT KKS & POS

Berita Terbaru