Bantuan ini akan diberikan pada Januari hingga Februari 2025 untuk memastikan keluarga-keluarga ini tetap memiliki akses terhadap kebutuhan pangan utama.
3. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program ini akan disalurkan secara bertahap dengan menggunakan jasa PT Pos atau bank Himbara.
PKH bertujuan untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan dasar mereka.
4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
BPNT akan disalurkan kepada masyarakat yang terdaftar dalam program ini dengan nilai bantuan sebesar Rp 200.000 per bulan.
Pencairannya dilakukan setiap dua bulan sekali, sehingga penerima akan mendapatkan Rp 400.000 setiap kali pencairan.
5. Program Indonesia Pintar (PIP)
PIP adalah program bantuan pendidikan yang mendukung siswa dari keluarga kurang mampu untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala masalah biaya.
Bantuan ini mencakup jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK.
6. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah)
Untuk mendukung pendidikan tinggi, pemerintah juga memberikan bantuan KIP Kuliah untuk mahasiswa yang terdaftar di perguruan tinggi negeri (PTN).
Bantuan ini berupa uang saku yang disesuaikan dengan daerah dan akreditasi program studi.
7. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)
Pemerintah juga memberikan bantuan kepada keluarga miskin dengan menanggung iuran BPJS kesehatan sebesar Rp 42.000 per bulan.
Ini adalah bagian dari upaya untuk memastikan bahwa masyarakat miskin dapat mengakses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan.
8. Diskon Tarif Listrik
Untuk meringankan beban biaya hidup, pemerintah memberikan diskon 50% untuk pelanggan listrik dengan daya maksimal 2.200 VA.
Diskon ini berlaku selama dua bulan pada Januari dan Februari 2025.
9. Insentif untuk Masyarakat Kelas Menengah