Pemerintah juga memberikan insentif kepada masyarakat kelas menengah, termasuk diskon PPN untuk pembelian rumah dan kendaraan bermotor listrik.
Insentif ini dirancang untuk mendukung daya beli dan mendorong perkembangan sektor-sektor ekonomi tertentu.
10. Insentif untuk Pelaku Usaha
Selain itu, pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha, terutama UMKM dan industri padat karya, termasuk pembebasan PPh bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun dan pembiayaan industri padat karya dengan subsidi bunga 5%.
Paket stimulus ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia, terutama bagi masyarakat yang selama ini tergolong dalam kelompok rentan.
Dengan adanya bantuan sosial dan subsidi ini, pemerintah berharap dapat mengurangi kesenjangan sosial dan mendorong pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Selain itu, kebijakan ini juga memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, mulai dari pangan hingga pendidikan dan kesehatan.
Kebijakan ini juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, dari yang paling membutuhkan hingga kelas menengah, mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan untuk memperbaiki kondisi hidup mereka. ***