Setiap perangkat desa wajib melayani seluruh masyarakat desa tanpa memandang latar belakang, status, atau golongan tertentu.
4. Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN)
Perangkat desa dilarang keras terlibat dalam praktik KKN.
Menerima uang, barang, atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan perangkat desa adalah pelanggaran yang dapat berujung pada pemecatan atau bahkan tuntutan pidana.
5. Terlibat dalam Organisasi Terlarang
Perangkat desa tidak boleh menjadi anggota atau pengurus organisasi yang dilarang oleh pemerintah.
Hal ini termasuk organisasi yang bertentangan dengan ideologi negara atau yang mengancam keamanan dan ketertiban umum.
6. Merangkap Jabatan
Larangan ini mencakup perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai anggota DPR, DPRD, atau jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Merangkap jabatan dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi efektivitas dalam menjalankan tugas sebagai perangkat desa.
7. Terlibat dalam Kampanye Politik
Perangkat desa tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.
Netralitas adalah prinsip utama yang harus dijaga untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perangkat desa tetap utuh.