Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Larangan dan Kode Etik yang Wajib Diketahui oleh Perangkat Desa Berdasarkan UU Desa Terbaru

Pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas dapat mengakibatkan sanksi administratif.

Sanksi ini bisa berupa teguran hingga pemberhentian sementara.

Jika perangkat desa yang bersangkutan tidak mengindahkan sanksi administratif, tindakan pemberhentian tetap dari jabatan perangkat desa dapat dilakukan.

Menjadi perangkat desa adalah amanah besar yang harus dijalani dengan penuh integritas.

Mematuhi larangan-larangan yang telah ditetapkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 bukan hanya kewajiban, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat desa.

Dengan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang ada, perangkat desa dapat menjaga profesionalitas dan kepercayaan masyarakat. ***

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: