Di tengah persiapan pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kelima dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap keenam, para penerima manfaat (KPM) perlu memperhatikan informasi terbaru mengenai syarat pencairan.
Bantuan ini akan disalurkan secara merata di berbagai daerah di Indonesia untuk alokasi bulan September dan Oktober.
Dalam beberapa minggu ke depan, kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih milik para KPM akan kembali diisi penuh, namun sebelum itu, ada lima syarat yang harus dipenuhi agar dana tersebut bisa cair.
Penting bagi para penerima manfaat untuk mengetahui dan memastikan kelengkapan syarat-syarat ini agar proses pencairan berjalan lancar.
1. Data NIK Harus Sesuai dengan Dukcapil
Syarat pertama yang paling penting adalah kesesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan data di Dukcapil.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa jika data NIK tidak sesuai atau belum terpadan, maka KPM tidak akan bisa menerima bantuan.
Hal ini dikarenakan pemerintah sangat ketat dalam memverifikasi data penerima agar tidak terjadi penyaluran bantuan yang salah sasaran.
2. Masih Memiliki Komponen Dalam Keluarga
Bagi KPM PKH yang masih memiliki komponen dalam keluarga seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, disabilitas berat, atau lansia, Anda sudah memenuhi syarat kedua.
Komponen ini menjadi penentu apakah keluarga masih layak mendapatkan bantuan sosial di tahap selanjutnya.
Jika Anda memenuhi kriteria ini, bantuan Anda berada dalam kondisi aman untuk cair.
3. Data Valid dan Tidak Bermasalah
Keabsahan data juga menjadi syarat krusial berikutnya.
Data yang valid dan bebas dari masalah, seperti anomali di rekening atau kesalahan di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial), akan mempermudah proses pencairan.
Pastikan semua data Anda telah diverifikasi dan tidak ada permasalahan teknis yang bisa menghambat pencairan bantuan.
4. Lolos Verifikasi Kelayakan