(5) Pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya diperbolehkan paling cepat 2 (dua) jam setelah berakhirnya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Pasal 19 PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu
(3) Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diperbolehkan paling cepat 2 (dua) jam setelah berakhirnya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Artinya, hasil hitung cepat atau quick count Pemilu 2024 baru bisa diumumkan pada pukul 15.00 WIB. Ini dikarenakan pencoblosan di TPS ditutup pukul 13.00 WIB. ***